Masalah Utama
Banyak pemerintah daerah belum memiliki payung hukum formal (Perda/Perbup/Perwal) untuk menetapkan Produk Unggulan Daerah (PUD), meskipun mandat regulasi dari Permendagri No. 9/2014 dan Permenperin No. 110/2015 telah tersedia. Akibatnya, alokasi anggaran untuk pengembangan UMKM cenderung tersebar dan tidak fokus pada komoditas yang benar-benar memiliki daya saing dan daya ungkit ekonomi tertinggi di wilayahnya.
Solusi yang Ditawarkan
Policy Brief ini mengusulkan model ‘Sinergi Riset-Regulasi’: mengintegrasikan hasil penelitian Komoditas/Produk/ Jenis Usaha (KPJU) Unggulan UMKM Bank Indonesia — yang sudah tersedia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sebagai data dasar (baseline) dalam proses penetapan PUD secara resmi. Pemerintah Daerah tidak perlu memulai dari nol; cukup memanfaatkan data yang sudah ada, memvalidasinya, dan menuangkannya ke dalam regulasi daerah.
Manfaat yang Diharapkan
● Penetapan PUD yang lebih cepat, terukur, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
● Alokasi anggaran daerah yang lebih fokus dan berdampak nyata terhadap UMKM prioritas.
● Terwujudnya sinergi kelembagaan antara Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia sebagai mitra advisory
● Akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan komoditas/produk yang memiliki daya saing tinggi.

