Berka Strategika

Menu

28 April 2026

Memanfaatkan Riset KPJU Bank Indonesia untuk Mempercepat Penetapan Produk Unggulan Daerah

Policy Brief ini mengusulkan model 'Sinergi Riset-Regulasi': mengintegrasikan hasil penelitian Komoditas/Produk/ Jenis Usaha (KPJU) Unggulan UMKM Bank Indonesia — yang sudah tersedia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sebagai data dasar (baseline) dalam proses penetapan PUD secara resmi. Pemerintah Daerah tidak perlu memulai dari nol; cukup memanfaatkan data yang sudah ada, memvalidasinya, dan menuangkannya ke dalam regulasi daerah.

Masalah Utama

Banyak pemerintah daerah belum memiliki payung hukum formal (Perda/Perbup/Perwal) untuk menetapkan Produk Unggulan Daerah (PUD), meskipun mandat regulasi dari Permendagri No. 9/2014 dan Permenperin No. 110/2015 telah tersedia. Akibatnya, alokasi anggaran untuk pengembangan UMKM cenderung tersebar dan tidak fokus pada komoditas yang benar-benar memiliki daya saing dan daya ungkit ekonomi tertinggi di wilayahnya.

Solusi yang Ditawarkan

Policy Brief ini mengusulkan model ‘Sinergi Riset-Regulasi’: mengintegrasikan hasil penelitian Komoditas/Produk/ Jenis Usaha (KPJU) Unggulan UMKM Bank Indonesia — yang sudah tersedia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sebagai data dasar (baseline) dalam proses penetapan PUD secara resmi. Pemerintah Daerah tidak perlu memulai dari nol; cukup memanfaatkan data yang sudah ada, memvalidasinya, dan menuangkannya ke dalam regulasi daerah.

Manfaat yang Diharapkan

Penetapan PUD yang lebih cepat, terukur, dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Alokasi anggaran daerah yang lebih fokus dan berdampak nyata terhadap UMKM prioritas.

Terwujudnya sinergi kelembagaan antara Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia sebagai mitra advisory

Akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan komoditas/produk yang memiliki daya saing tinggi.

Baca policy brief selengkapnya di sini

Bagikan