Edit Template

[Policy Commentary] Sawit, Energi Nasional, dan Ujian Keberlanjutan

Penulis

Mohammad Basyuni1,2, Meriani Puspa Wardani1

1Peneliti Berka Strategika
2 Guru Besar Departemen Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara

Menempatkan kelapa sawit sebagai tulang punggung kemandirian energi nasional melalui pengembangan biodiesel dan avtur[1] merupakan visi besar yang menuntut kerja bersama secara luar biasa. Sebagai miracle crop, sawit memiliki potensi unik untuk menggerakkan roda ekonomi, dari pelosok desa hingga industri global. Namun, transisi menuju energi hijau idealnya tidak sekadar memindahkan ketergantungan dari energi fosil ke energi nabati, melainkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri secara menyeluruh. Perlu disadari bahwa meningkatkan porsi biodiesel (seperti rencana B50 yang ditargetkan mulai Semester II-2026)[2] berarti membutuhkan jutaan ton tambahan CPO, yang jika tidak dikelola dengan tepat, dikhawatirkan akan memberikan tekanan tambahan terhadap ketersediaan ruang dan daya dukung lingkungan di wilayah sentral produksi.

Dalam kerangka Policy Coherence for Sustainable Development (OECD, 2025), persoalan mendasar yang muncul adalah ketidakselarasan kebijakan, ketika agenda energi nasional belum sepenuhnya terintegrasi dengan perlindungan hutan serta penguatan ekonomi desa. Subsidi biodiesel yang besar tanpa pengawasan memadai berisiko membentuk pola ekonomi berbasis rente, yakni kondisi ketika akuntabilitas melemah karena kebijakan lebih berorientasi pada distribusi keuntungan bagi industri skala besar dibanding pemberdayaan pekebun rakyat. Risiko pencarian rente semakin terbuka ketika ketidakpastian regulasi memberi ruang bagi pemanfaatan kebijakan oleh kepentingan tertentu[3].

Tantangan ini berkaitan dengan persoalan institusional sebagaimana pemikiran Terry Lynn Karl[4] Di tengah kelimpahan sumber daya, aktor negara pada dasarnya memahami risiko lingkungan, namun ketergantungan pada belanja publik berbasis subsidi kerap lebih dominan dibanding penguatan tata kelola. Akibatnya, kebijakan mudah terjebak dalam pandangan jangka pendek yang mengabaikan batas daya dukung alam[5].

Dalam konteks tersebut, perluasan peran sawit sebagai sumber energi utama harus disertai perlindungan lingkungan yang tegas. Catatan deforestasi di Sumatera yang mencapai sekitar 78 ribu hektare berdasarkan rilis KLHK pada 2024 dengan Riau sebagai wilayah kehilangan tutupan hutan tertinggi[6], diikuti Sumatera Utara dan Aceh menegaskan urgensi kehati-hatian. Angka ini merepresentasikan sekitar 44% dari total deforestasi netto nasional, dan terutama terjadi di kawasan dengan tekanan tinggi pengembangan perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Temuan ini menegaskan bahwa Sumatera masih menjadi episentrum kerentanan tata guna lahan, sehingga kebijakan peningkatan bauran biodiesel berbasis sawit harus ditempatkan secara ketat dalam kerangka pengendalian deforestasi dan perlindungan daya dukung ekologis. Tanpa instrumen peningkatan produktivitas yang kuat, implementasi B50 berisiko mendorong kembali pola ekspansi lahan yang justru memperuncing konflik agraria. Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah memang telah menekankan peningkatan produktivitas dan tata kelola berkelanjutan. Namun, adanya proyeksi perluasan kebun plasma sebesar 600.000 hektare[7] menunjukkan bahwa strategi ekspansi masih menjadi tumpuan.

Karena itu, pembenahan tata kelola menjadi prasyarat utama transisi energi hijau. Penguatan akuntabilitas institusi diperlukan untuk mencegah jebakan ekonomi berbasis rente, termasuk melalui transformasi tata kelola dana biodiesel seperti BPDPKS melalui penguatan mekanisme audit kinerja independen yang transparan kepada publik, guna memastikan efektivitas distribusi dana agar benar-benar tepat sasaran untuk program PSR dan pemulihan lingkungan. Pengelolaan dana oleh BPDPKS perlu didukung oleh mekanisme audit kinerja independen yang transparan dan dapat diakses publik, guna memastikan bahwa alokasi dana benar-benar efektif mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan produktivitas, serta pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.

Selanjutnya, kedisiplinan ekonomi makro perlu ditegakkan melalui penetapan ambang batas ekologis yang jelas. Langkah ini penting untuk menekan pandangan jangka pendek serta risiko moral hazard dalam pemanfaatan ruang, dengan menempatkan PSR sebagai instrumen utama penutup kesenjangan produktivitas pekebun rakyat. Dengan demikian, intensifikasi berkelanjutan menjadi pilihan rasional, bukan sekadar jargon kebijakan.

Keseimbangan tersebut menuntut penguatan otoritas lembaga pengawas lingkungan dan kehutanan agar mampu mengimbangi tekanan target industri. Dengan pengawasan yang lebih independen dan kredibel, ambisi B50 dapat berjalan selaras dengan perlindungan daya dukung alam, sehingga kedaulatan energi tidak hanya tercermin pada angka produksi, tetapi juga pada keberlanjutan kesejahteraan pekebun dan ketahanan ekosistem nasional dalam jangka panjang.

Referensi

[1] Warta Ekonomi, “Sawit Disebut Presiden Prabowo sebagai Miracle Crop, POPSI Harapkan Perlindungan Adil bagi Petani,” Warta Ekonomi, 20 Januari 2026, https://wartaekonomi.co.id/read599238/sawit-disebut-presiden-prabowo-sebagai-miracle-crop-popsi-harapkan-perlindungan-adil-bagi-petani.

[2] CNBC Indonesia, “Bahlil: Mandatori Program Biodiesel B50 Berlaku di Semester II-2026,” CNBC Indonesia, 19 Desember 2025, https://www.cnbcindonesia.com/news/20251219170134-4-695812/bahlil-mandatori-program-biodiesel-b50-berlaku-di-semester-ii-2026.

[3] OECD, OECD Economic Outlook: Resilient Growth but with Increasing Fragilities, vol. 2025/2, no. 118 (Desember 2025).

[4] Terry Lynn Karl, The Paradox of Plenty: Oil Booms and Petro-States (Berkeley: University of California Press, 1997)

[5] Michael L. Ross, “The Political Economy of the Resource Curse,” World Politics 51, no. 2 (1999): 297–322.

[6] GoodStats, “Luas Deforestasi di Sumatra Tembus 78 Ribu Ha pada 2024,” Data GoodStats, 20 Januari 2026, https://data.goodstats.id/statistic/luas-deforestasi-di-sumatra-tembus-78-ribu-ha-pada-2024-VP3Ic.

[7] Direktorat Jenderal Perkebunan, “Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Sawit Dunia, Kementan Luncurkan Arah Kebijakan Baru,” Kementerian Pertanian Republik Indonesia, diakses 5 Februari 2026, https://ditjenbun.pertanian.go.id/perkuat-posisi-indonesia-sebagai-produsen-sawit-dunia-kementan-luncurkan-arah-kebijakan-baru/

Bagikan:

Mohammad Basyuni

Mohammad Basyuni adalah Guru Besar Departemen Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Mohammad Basyuni memiliki keahlian dalam bidang tata kelola kehutanan, konservasi dan ekosistem mangrove.

Meriani Puspa Wardani

Meriani Puspa Wardani adalah peneliti Berka Strategika. Meriani memiliki pengalaman dalam survei dan penelitian di bidang ekonomi, manajemen dan pengembangan UMKM di beberapa provinsi. Keahlian utama yang dimiliki yaitu di bidang ekonomi dan studi pembangunan.