Pesantren di Provinsi DKI Jakarta memiliki potensi strategis sebagai pusat penguatan ekonomi syariah berbasis komunitas. Selain menjalankan fungsi pendidikan keagamaan, pesantren semakin berperan dalam pengembangan unit usaha syariah yang mendukung kemandirian ekonomi lembaga, pemberdayaan santri, dan penguatan ekonomi umat. Berbagai unit usaha telah berkembang, terutama pada sektor perdagangan, pengolahan makanan, dan perikanan, meskipun tingkat skala dan profesionalitas pengelolaannya masih beragam.
Pemetaan terhadap 27 pesantren menunjukkan bahwa adopsi transaksi digital telah mulai berjalan, dengan lebih dari separuh pesantren telah memanfaatkan transaksi non-tunai dan menilai digitalisasi sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi operasional, menekan biaya, serta memperluas akses pasar. Minat terhadap pemanfaatan platform virtual market TAMAM juga relatif tinggi, baik sebagai sarana pembelian maupun penjualan produk, terutama untuk memenuhi kebutuhan internal pesantren dan memperluas jejaring antar-pesantren. Namun demikian, aspek keamanan transaksi, kesesuaian produk, dan keandalan sistem masih menjadi perhatian utama.
Dari sisi kesiapan, mayoritas pesantren telah memiliki infrastruktur dasar digital, termasuk perangkat teknologi, akses internet, dan rekening perbankan. Sebagian pesantren juga telah memiliki SDM yang memahami transaksi digital, meskipun jumlah tenaga khusus pengelola unit usaha masih terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan kapasitas SDM dan tata kelola usaha menjadi prasyarat penting agar digitalisasi benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja usaha pesantren.
Sumber pendanaan pesantren saat ini masih didominasi oleh iuran santri dan dana sosial, sementara kontribusi unit usaha terhadap pembiayaan operasional relatif terbatas. Di sisi lain, besaran aset yang dimiliki sebagian pesantren menunjukkan kapasitas ekonomi yang cukup kuat untuk dikembangkan lebih lanjut melalui penguatan model bisnis syariah yang lebih terstruktur dan berorientasi pasar.
Berdasarkan temuan tersebut, arah kebijakan pengembangan usaha syariah pesantren perlu difokuskan pada penguatan tata kelola dan model bisnis unit usaha, peningkatan kapasitas SDM pengelola, serta optimalisasi pemanfaatan platform digital yang aman dan terintegrasi. Dukungan kebijakan dari otoritas, lembaga keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk melalui fasilitasi pembiayaan, pendampingan usaha, dan penguatan ekosistem digital, menjadi kunci untuk mendorong pesantren sebagai simpul penting pengembangan ekonomi syariah perkotaan yang mandiri dan berkelanjutan.
Bagikan: