








Kajian ini membahas tata kelola dan tata niaga Used Cooking Oil (UCO) sebagai sumber bahan baku energi terbarukan yang berpotensi mendukung pengembangan biodiesel dan Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia. UCO dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi pada penerapan circular economy, namun tingkat pengumpulannya masih jauh dari potensi yang tersedia, baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha.
Metodologi kajian dilakukan melalui survei primer terhadap rumah tangga dan pelaku usaha di enam provinsi (Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara), dilengkapi dengan wawancara mendalam dan FGD bersama pemangku kepentingan. Analisis menggunakan pendekatan deskriptif, SEM-PLS untuk mengidentifikasi faktor partisipasi pengumpulan UCO, serta Business Model Canvas (BMC), SWOT, AHP, dan model kemitraan Pentahelix untuk merumuskan strategi dan model bisnis pengelolaan UCO.
Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi pengumpulan UCO sangat dipengaruhi oleh mekanisme pengumpulan yang mudah, ketersediaan fasilitas, insentif, pengaruh sosial, dan tingkat pengetahuan masyarakat. Pengumpulan UCO di tingkat pelaku usaha relatif lebih optimal dibandingkan rumah tangga karena adanya mekanisme pengumpulan yang rutin dan terorganisasi. Namun secara umum, pengelolaan UCO nasional masih belum optimal, ditandai oleh rendahnya sosialisasi, keterbatasan titik pengumpulan, serta fluktuasi harga yang dipengaruhi pasar global dan dominasi buyer internasional. Rantai pasok UCO melibatkan rumah tangga dan pelaku usaha sebagai penghasil, komunitas dan pengepul sebagai pengumpul, serta industri biodiesel dan eksportir sebagai pengguna akhir, dengan variasi kelembagaan di tiap daerah.
Dari sisi kebijakan, kajian menemukan belum adanya regulasi nasional yang komprehensif terkait pengelolaan UCO, kecuali di DKI Jakarta. Berdasarkan praktik internasional dan hasil analisis, kajian merekomendasikan: penguatan regulasi tata kelola dan tata niaga UCO; standarisasi proses pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan; penguatan peran pemerintah daerah dalam edukasi dan fasilitasi; serta perumusan kebijakan alokasi UCO yang seimbang antara kebutuhan domestik dan ekspor, termasuk pengaturan kuota, penyesuaian pungutan ekspor, kepastian pasar domestik, dan kejelasan payung hukum pemanfaatan UCO sebagai bahan baku energi terbarukan.
Bagikan: